Angka Perkawinan Anak Masih Tinggi
Fransisco Rosarians Enga Geken
27 January 2023 15:44
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) mencatat angka permohonan menikah bagi pasangan usia anak masih tinggi di Pengadilan Agama. Tergambar bahwa upaya pemerintah membatasi dan mengurangi angka perkawinan anak dengan revisi Undang-undang Perkawinan pada 2019 belum efektif. Padahal dalam beleid tersebut, pemerintah sudah meningkatkan minimal usia menikah menjadi 19 tahun.
"Di lapangan, permohonan pengajuan perkawinan anak masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan. Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun Indonesia dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA Titi Eko Rahayu dalam Seminar Nasional seperti dilansir pada situs resmi lembaganya, Jumat (27/1/2023).
Berdasarkan data Pengadilan Agama, ada sebanyak 65 ribu pengajuan permohonan dispensasi perkawinan usia anak yang masuk selama 2021. Meski turun, angka pengajuan dispensasi masih bertengger di angka tinggi hingga 55 ribu perkawinan anak pada 2022. Bahkan, satu pertiga kasus di antaranya memberikan alasan mendesak yaitu calon mempelai wanita sudah hamil.
"Tak hanya dampak fisik dan psikis bagi anak-anak itu. Perkawinan usia anak juga memperburuk angka kemiskinan, putus sekolah, hingga stunting," kata Titi Eko.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama MA, Nur Djannah Syaf membenarkan seluruh data pengajuan dispensasi perkawinan anak tersebut. Dia juga menilai, isu pernikahan usia anak sudah sangat mendesak dan darurat di Indonesia. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada kualitas sumber daya manusia karena banyak anak yang harus berhenti menempuh pendidikan.