Sebelumnya, Presiden Jokowi pada 15 Mei 2023, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
PP tersebut mengatur soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan dan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Untuk bisa mengekspor pasir laut maka pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari kementerian terkait.
(krz/evs)
No more pages