“Singapura itu pasti butuh, kalau kebutuhan di dalam negeri itu kita lihat dahulu […] pelaksanaannya nanti diawasi sedemikian rupa agar tidak ada kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No. 26/2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.
Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
Lampu hijau ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 26 Tahun 2023. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah dan prasarana oleh swasta, termasuk sudah terpenuhi.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.
Berdasarkan PP tersebut, pelaku yang akan mengekspor pasir laut harus mengantongi izin pemanfaatan pasir laut yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, mereka juga harus mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara-yang dalam hal ini adalah Menteri ESDM atau gubernur setempat.
Pemerintah juga mewajibkan para pelaku usaha mendapatkan perizinan berusaha untuk bisa mengekspor pasir laut. Izin usaha tersebut diterbitkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang dalam hal ini adalah Menteri Perdagangan.
“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dituliskan dalam Pasal 15 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023.
PP baru ini juga mengatur proses pengangkutan pasir laut secara rinci. Pelaku usaha wajib menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan awal kapal Warga Negara Indonesia (WNI) seperti halnya sarana kapal isap untuk melakukan eksploitasi.
Namun pemerintah masih memperbolehkan penggunaan kapal berbendera asing dan awak kapal berkewarganegaraan asing bilamana kapal beserta awak dari dalam negeri sudah tidak tersedia.
Sementara dalam proses pengangkutan pasir laut pelaku usaha juga diwajibkan untuk melapor realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan dan menerima petugas pemantau di atas kapal.
Pelaku usaha diwajibkan untuk membayar pungutan untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dalam hal ini adalah bea keluar. Pemerintah juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya.
(rez/wdh)