Logo Bloomberg Technoz

Menteri ESDM: Pasir Laut yang Boleh Diekspor Itu Endapan

Rezha Hadyan
31 May 2023 16:50

Petugas menuangkan pasir ke dalam saringan untuk menyortir plastik yang terdampar di pantai. (Jonathan Wijayaratne/Bloomberg)
Petugas menuangkan pasir ke dalam saringan untuk menyortir plastik yang terdampar di pantai. (Jonathan Wijayaratne/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pasir laut yang boleh diekspor hanya pasir laut hasil sedimentasi atau endapan yang dapat mengakibatkan pendangkalan alur pelayaran. 

Seperti diketahui, pemerintah belum lama ini Peraturan Pemerintah No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid tersebut, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Yang dimaksud dan diperbolehkan itu [pasir laut] sedimen yang mengakibatkan pendangkalan [alur pelayaran]. Nah, untuk menjaga [keselamatan pelayaran], alur pelayaran itu harus dibuat dalam lewat pengerukan sedimen. Sedimen itu lebih bagus dilempar keluar daripada ditaruh saja,” katanya ketika ditemui awak media di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

Arifin menjelaskan pendangkalan terjadi di  alur pelayaran utama Indonesia. Salah satu di antaranya adalah Selat Malaka yang selama ini menjadi jalur perdagangan tersibuk di dunia. “Selat Malaka, sampai Selat Singapura antara Batam dan Singapura,” ungkapnya.

Pasir laut hasil sedimentasi yang dikeruk dari sejumlah alur pelayaran, menurut Arifin, berpotensi mendatangkan keuntungan bagi negara apabila diekspor. Dia menyebut negara-negara yang membutuhkan pasir laut jumlahnya tidak sedikit, termasuk Singapura untuk menambah luas wilayahnya yang terbatas.