Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang dimaksud adalah, PSAK 66. Aturan ini salah satunya mengatur metode pencatatan kinerja keuangan entitas usaha berdasarkan jumlah kepemilikan.
PSAK 66 membuat BUMI tidak bisa mengkonsilidasi kinerja KPC meski secara keseluruhan BUMI masih memiliki 51% saham KPC. Rupanya, kondisi ini akibat hanya sebagian saham KPC yang dipegang BUMI secara langsung.
Menilik laporan keuangan, BUMI kini hanya memiliki 25% saham KPC. Sedang sebesar 26% tetap milik BUMI secara tidak langsung melalui Sitrade Coal.
Hilirisasi Proyek
BUMI memastikan proyek penghilliran batu bara menjadi amonia akan mulai dieksekusi tahun depan.
Pembangunan pabrik olahan batu bara tersebut merupakan salah satu dari dua megaproyek penghiliran batu bara, selain pengolahan menjadi dimethyl ether (DME) atau gasifikasi.
Selain itu, pabrik tersebut merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh anak usaha Bumi Resources, PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari pemerintah.
Aga Bakrie, sapaan akrab Adika Nuraga Bakrie juga mengungkapkan,a pembangunan pabrik pengolahan batu bara emiten dengan kode saham BUMI itu akan menggandeng mitra baru, yaitu perusahaan asal China.
(rez/dhf)