Logo Bloomberg Technoz

"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," sambung dia.

Sebelumnya Rafael diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama 12 tahun yaitu periode 2011-2023. Ia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya senilai US$90 ribu atau sekitar Rp1,35 miliar.

Penetapan tersangka Rafael termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Maret 2023. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kini Rafael telah resmi menjadi tahanan KPK.

Teranyar, ia juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 10 Mei 2023 lalu. Ia kembali diduga kuat memiliki kepemilikan aset-aset yang ada kaitannya dengan dugaan TPPU yakni di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.

"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali.

(ibn/ezr)

No more pages