Profil Enam Calon Dewan Komisioner OJK di Tangan Jokowi
Fransisco Rosarians Enga Geken
31 May 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pemerintah harus mengisi dua jabatan baru pada tubuh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua jabatan baru tersebut adalah Kepala Eksekutif Bidang Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Jasa Keuangan Lain; serta Kepala Eksekutif Bidang Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, Aset Kripto.
Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner OJK pun telah menyelesaikan empat tahap seleksi, sejak 12 Maret 2023. Mereka telah menyaring dari 1.345 pendaftar hingga menjadi 6 nama calon. Seluruh nama tersebut pun sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
“Dengan keenam nama yang kami sampaikan, Presiden akan menyampaikan ke DPR 4 nama. Dua nama untuk masing-masing kepala eksekutif," kata Ketua Pansel dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (30/5/2023).
Menurut Sri Mulyani, Jokowi akan mengirimkan empat nama di antaranya untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Dewan Perwakilan Rakyat. Lembaga legislatif tersebut punya waktu maksimal 45 hari untuk memilih dua nama usai pengajuan dari presiden.