RI Izinkan Ekspor Pasir Laut, Jual Tanah Air dengan Harga Murah
Hidayat Setiaji
31 May 2023 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu pasal dalam aturan tersebut adalah restu untuk kembali memanfaatkan hasil sedimentasi laut, yaitu pasir.
Dalam pasal 9 ayat (1), disebutkan bahwa hasil sedimentasi laut yang dapat dimanfaatkan adalah pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur. Kemudian pada ayat (2) diterangkan hasil sedimentasi laut dapat dimanfaatkan untuk:
- Reklamasi di dalam negeri.
- Pembangunan infrastruktur pemerintah.
- Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha.
- Ekspor,
Ekspor pasir laut menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Maklum, sebelumnya ekspor pasir laut sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.
Suara kontra pun berdatangan. Susi Pudjiastuti, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, berharap aturan ini dibatalkan.
"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change (perubahan iklim) sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," cuit Susi di Twitter, awal pekan ini.