Logo Bloomberg Technoz

“Bisa dicolongin [dicuri] juga, sebaiknya jika diambil bisa memberikan keuntungan bagi negara. Selain untuk bahan reklamasi utamanya di dalam negeri. Bisa juga untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri,” tuturnya.

Ilustrasi pasir laut. (Taylor Weidman/Bloomberg)

Tak Bisa Sembarangan Ekspor

Wahyu menggarisbawahi, untuk memenuhi kebutuhan di luar negeri atau ekspor pasir laut tidak bisa dilakukan sembarangan. Penentuan siapa yang diizinkan untuk mengekspor sedimen dari dasar laut dilakukan oleh empat kementerian.

Selain KKP, kementerian yang dilibatkan dalam pemberian izin ekspor adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Demikian halnya dengan Kementerian Perdagangan yang juga ikut dilibatkan.

“Pertimbangannya dari aspek ekologi untuk kesehatan laut. Pemerintah yang dalam hal ini adalah KKP bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang [UU] No. 32/2014 tentang Kelautan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan pengambilan pasir laut selama ini mengakibatkan kerusakan lingkungan karena tidak adanya aturan yang mengatur. Selain itu, pengambilannya dilakukan secara serampangan menggunakan alat yang tidak ramah lingkungan.

“Kami akan pastikan para pihak yang melakukan pembersihan sedimentasi di laut itu benar-benar mengedepankan ekologi untuk memelihara kesehatan laut, sebab itu alat yang digunakan harus ramah lingkungan,” pungkasnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan dalam acara Mandiri Investment Forum. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersikeras dibukanya kembali ekspor pasir laut tidak akan membahayakan lingkungan, sebagaimana dikhawatirkan oleh banyak kalangan.

Enggak dong [ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan]. Sekarang karena ada GPS [global positioning system] segala macam, kami pastikan tidak [merusak lingkungan]. Itu tidak akan terjadi. Sekarang kalau misalnya [pasir laut] harus diekspor, pasti jauh manfaatnya untuk BUMN,” ujarnya saat ditemui awak media di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Luhut menerangkan bahwa, tidak sekadar membuka keran ekspor, pemerintah saat ini tengah fokus memperbaiki dan memperdalam alur laut di beberapa wilayah Tanah Air. Salah satu proyek besar pendalaman alur yang sedang digarap berada di Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No. 26/2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Lampu hijau ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut  di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.

Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.

Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

(rez/wdh)

No more pages