Kasus Korupsi BTS, Kejagung Periksa Dua Ajudan Menkominfo
Sultan Ibnu Affan
30 May 2023 19:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 6 orang saksi terkait perkara Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (30/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Enam saksi yang diperiksa di antaranya adalah ajudan menkominfo dan dua lainnya adalah direktur perusahaan swasta.
1. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti
2. AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika
3. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika
4. ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta
5. I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada
6. BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, tersangka IH dan tersangka JGP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebagaimana keterangan pers pada Selasa (30/5/2023).