Jokowi Mau Rombak Skema Pensiunan PNS Tahun Depan, Ini Alasannya
Elisa Valenta
30 May 2023 17:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berencana melakukan reformasi besar-besaran dalam skema penyaluran dana pensiun bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.
Skema reformasi tersebut tertuang dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sidang Paripurna DPR RI (30/5/2023). KEM PPKF tahun 2024 ini merupakan gambaran awal sekaligus skenario arah kebijakan ekonomi dan fiskal tahun depan.
Selama ini pembayaran manfaat program pensiun didanai sepenuhnya melalui APBN menggunakan skema Pay as You Go (PAYG). Dalam skema ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar kebutuhan pembayaran manfaat pensiun setiap tahun meskipun PNS aktif setiap bulan membayarkan iuran sebesar 4,75 % dari gaji pokok. Iuran Pensiun PNS tersebut diakumulasikan dalam Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) oleh PT Taspen.
Sementara untuk program THT, pendanaannya bersumber dari iuran peserta 3,25% dari gaji pokok untuk dikelola oleh PT Taspen untuk pembayaran manfaat THT.
"Rasio antara pensiunan dan PNS aktif terus meningkat dan semakin didominasi oleh pensiunan PNS daerah. Dalam tiga tahun terakhir, rasio antara pensiunan terhadap peserta aktif meningkat dari 0,71 pada tahun 2020 menjadi 0,78 pada tahun 2022," tulis dokumen tersebut.