Walakin, Arsjad menegaskan, bukan berarti aktivitas penambangan pasir laut untuk kemudian diekspor bisa dilakukan sebebas-bebasnya. Pemerintah perlu memperhatikan bagaimana aktivitas tersebut tidak sampai merusak lingkungan, khususnya ekosistem pesisir.
“Yang paling penting adalah balancing [penyeimbangan], antara kepentingan negara untuk menambah revenue [pendapatan] dan keuntungan untuk masyarakat. Di sisi lain, harus juga memperhatikan bagaimana sustainability [keberlanjutan], masalah lingkungan. Kami mendukung, asal sustainability diperhatikan,” tuturnya.
Arsjad menyebut, dengan dibukanya keran ekspor pasir laut, akan ada investasi baru yang masuk ke Tanah Air. Terlebih, aktivitas penambangan pasir laut saat ini dapat dilakukan menggunakan kapal isap berbendera asing dan awak warga negara asing (WNA) dengan sejumlah catatan.
“Nah, itu kita harus melihat. Pastinya kalau ada yang investasi untuk [penambangan pasir laut] ada permintaannya ada kebutuhannya. Enggak semua negara itu punya [pasir laut],” ujarnya.
Masih Dipelajari
Pada kesempatan yang sama, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan masih mempelajari PP No. 26/2023 untuk menentukan langkah selanjutnya terkait investasi penambangan pasir laut.
“Saya masih pelajari, peraturannya belum saya dalami,” ungkapnya.
Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No. 26/2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Lampu hijau ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.
Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.
Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.
(rez/wdh)