Logo Bloomberg Technoz

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dituliskan dalam Pasal 15 ayat (4) PP No. 26/2023.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ditemui di St Regis, Jakarta, Selasa (30/5/2023)./Bloomberg Technoz-Rezha Hadyan


Sama halnya dengan Zulhas, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan Didi Sumedi juga ikut bungkam ketika ditanya kebijakan kontroversial itu.

“Tanya ke Pak Budi saja [Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso],” katanya ketika ditemui di tempat yang sama dengan Zulhas.

Pemerintahan Jokowi pada 15 Mei 2023 menerbitkan PP No. 26/2023 yang memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut. Dalam aturan itu, ekspor pasir laut kembali diperbolehkan dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.

Lampu hijau ekspor pasir laut tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) PP tersebut. Ekspor dapat dilakukan apabila kebutuhan pasir laut  di dalam negeri untuk reklamasi, pembangunan infrastruktur pemerintah, dan prasarana oleh swasta, sudah terpenuhi.

“Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP No. 26/2023.

Sebelum diberikan lampu hijau oleh Jokowi, ekspor pasir laut sempat dilarang selama 20 tahun dengan tujuan mencegah kerusakan lingkungan khususnya tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau.

Larangan ekspor pasir laut diatur Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33/ 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Di platform media sosial Twitter, tak sedikit warganet yang mengecam pembukaan kembali keran ekspor pasir laut. Aktivitas pengerukan pasir laut secara masif untuk memenuhi kebutuhan ekspor dinilai akan merusak ekosistem pesisir, khususnya pulau-pulau kecil yang berada di wilayah terluar atau perbatasan Indonesia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Sudi Pudjiastuti juga ikut menanggapi soal PP Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi yang memperbolehkan ekspor pasir laut tersebut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan  jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," dicuitkan Susi melalui akun Twitter @susipudjiastuti pada Senin (29/5/2023).

(rez/wdh)

No more pages