Logo Bloomberg Technoz

Dengan berbagai nama berbeda, beberapa negara memang telah lebih dulu menerapkan kebijakan izin tinggal khusus bagi investor asing. Salah satunya adalah Uni Emirat Arab yang memberikan izin tinggal selama 10 tahun kepada warga asing yang mau investasi dengan membeli properti senilai dua juta dirham atau sekitar Rp 8 miliar. Sedangkan, bagi para investor bisnis asing dapat tinggal selama periode yang sama jika memiliki pendapatan satu juta dirham per tahun.

Negara tetangga, Malaysia dan Singapura juga sudah lebih dulu meluncurkan kebijakan visa khusus dengan durasi tinggal lima hingga 20 tahun kepada warga asing yang mau menginvestasikan uangnya. Malaysia menarik 1.000 investor asing dengan kontribusi mencapai 200 juta ringgit. Sedangkan, Singapura mensyaratkan investasi minimal US$ 1,8 juta pada perusahaan di negeri tersebut.

(frg)

No more pages