Poin-poin Perbedaan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka
Sultan Ibnu Affan
30 May 2023 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sistem proporsional tertutup menjadi isu yang hangat beberapa hari terakhir lantaran pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengungkap bahwa dia mendapatkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Diketahui pada saat ini sedang ada uji materi di pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya ada pengujian soal apakah sistem pada pemilihan legislatif (pileg) menjadi sistem proporsional tertutup atau sistem proporsional terbuka.
Lalu apa itu sistem proporsional tertutup dan sistem proporsional terbuka dalam sistem perwakilan di pemilu.
Sistem proporsional tertutup
Salah satu jenis sistem perwakilan yang mana pemilih akan memilih partai politik sehingga tidak memilih kandidat. Misalnya saat pileg maka yang ada di kertas suara adalah lambang parpol yang akan dicoblos bukan nama kandidat calon legislatif (caleg) seperti pileg-pileg sebelumnya.
Dengan demikian, yang menjadi penentu penting calon legislatif yang akan lolos setelah pemilu adalah partai politik yang mengajukan nomor urut calegnya.