“PUJK dilarang menggunakan data dan atau informasi pribadi calon konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan atau layanan,” tulis OJK dalam pengumuman terbarunya.
Apa sih yang dimaksud dengan data dan informasi pribadi dalam lingkup kerahasiaan data pada sebuah institusi keuangan? Adalah; nama, nomor induk kependudukan, alamat, tanggal lahir dan umur, nomor telepon, nama ibu kandung, dan data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh pengguna kepada institusi keuangan.
Pada level korporasi atau perusahaan, data dan informasi yang bersifat rahasia adalah;nama, alamat, nomor telepon, susunan direksi dan dewan komisaris – termasuk dokumen identitas berupa KTP atau paspor atau keterangan izin tinggal, susunan pemegang saham dan data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada institusi keuangan.
“Larangan dikecualikan dalam kondisi konsumen memberikan persetujuan, [dan] diwajibakan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Edmon Makarim bahkan pernah menyatakan bahwa pemerintah adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas keamanan data masyarakat. Apalagi jika mengacu pada amanat konstitusi.
"Pemerintah harus melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, pemerintah selayaknya bisa mencegah profiling dan eksploitasi data pribadi bangsa Indonesia serta penghapusan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum," tulis dia dikutip paparan Perlindungan Privacy dan Personal Data.
(wep)