Hacker Milad Leaks: Pentingnya Menjaga Data, Jika Teledor Bahaya
Whery Enggo Prayogi
30 May 2023 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar terbaru grup hacker, Milad Leaks, yang mengklaim telah membobol situs pemerintah dan mencuri data 10 terabytes (TB) membuat publik diingatkan bahwa data dan informasi menjadi hal yang harus dijaga, terlebih bagi institusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan Data dan Informasi Pribadi Konsumen, dan telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
"Perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan yang ditandai dengan munculnya pelaku usaha baru, pemasaran dan pemanfaatan produk dan layanan secara online, perjanjian berbentuk elektronik, serta terbitnya peraturan dan kebijakan baru di sektor jasa keuangan perlu didukung dengan penguatan perlindungan konsumen," ucap OJK dilansir, Selasa (30/5/2023).
Dalam aturan tersebut, institusi keuangan dilarang untuk memberikan data dan atau informasi pribadi mengenai konsumen kepada pihak lain. Jika pun membagikannya, pastikan atas persetujuan dari pengguna atau konsumen. Hal ini sebagai syarat penggunaan produk dan atau data layanan.
Selain itu terdapat pelarangan menggunakan data dan atau informasi pribadi konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan layanan. Institusi keuangan juga dilarang menggunakan data dan atau informasi pribadi calon konsumen yang permohonan penggunaannya ditolak oleh perusahaan.