Kasi Intelijen Bea Cukai Soetta Diperiksa, Kasus Komoditas Emas
Sultan Ibnu Affan
30 May 2023 08:15
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan usaha komoditas emas pada tahun 2010-2022. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) diperiksa sebagai saksi, termasuk Kepala Seksi (Kasi) Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta pada Senin (29/5/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap sembilan saksi terdiri dari pihak ASN dan swasta. "Penyidik Jampidsus memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022," kata Ketut dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (30/5/2023).
Kesembilan saksi itu ialah AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, SJ, LDT, CE, EEL, AH selaku pihak swasta, MGA, LB, dan AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022," lanjutnya.
Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.