Presiden Uganda Sahkan UU Hukuman Mati untuk LGBTQ
News
29 May 2023 17:01
Fred Ojambo - Bloomberg News
Bloomberg - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang yang memberatkan hukuman yang lebih keras bagi para LGBTQ, yaitu hukuman mati hingga penjara seumur hidup.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh kantor Kepresidenan Uganda melalui Twitter.
Anggota parlemen Uganda juga telah menyetujui RUU yang diubah pada 2 Mei. RUU itu menjatuhkan hukuman paling berat untuk homoseksualitas atau pelanggaran seperti hubungan sesama jenis di bawah usia 18 tahun, juga ketika pelakunya positif HIV.
Parlemen telah menyetujui versi RUU sebelumnya pada Maret, namun Museveni mengembalikannya kepada anggota parlemen untuk mempertimbangkan perubahan yang ia usulkan. Dokumen baru tersebut menghapus ketentuan yang berusaha orang hanya karena mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ.