"Wisatawan yang melanggar ketentuan akan ditindak dengan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu dideportasi, dikenakan sanksi administrasi, hukuman pidana, penutupan tempat usaha dan sanksi keras lainnya," kata Koster.
Pekan lalu Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo juga menegaskan bahwa aset kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jika ditemui kasus penggunaan kripto sebagai medium transaksi, maka bank sentral akan menindak tegas.
Pernyataan Perry merupakan respon dari pertanyaan media dalam paparan usai Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (25/5/2023), bahwa pada beberapa kasus di Bali ditemukan warga asing menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran, tanpa menyinggung jenis token yang dimaksud.
“Kalau mengenai aset kripto kita, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia, secara tegas kripto bukan alat pembayaran yang sah, tentu saja kami menyelidik ini dan diawasi, seperti apa. Kalau sanksi, jelas, ditegakkan, kripto tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia,” papar dia.
(evs)