Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Bahaya bagi Lingkungan
Ezra Sihite
29 May 2023 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ekspor pasir laut akan kembali dilakukan. Hal itu terjadi usai pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang baru diundangkan pada 15 Maret 2023 lalu. Padahal ekspor pasir laut tersebut sudah disetop sejak 20 tahun lalu.
PP baru yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi tersebut mengatur soal rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan dan termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. Untuk bisa mengekspor pasir laut maka pelaku usaha wajib memiliki izin pemanfaatan pasir laut setelah mendapatkan izin usaha pertambangan dari kementerian terkait.
Dalam pasal 1 PP yang dokumennya diunduh dari laman peraturan bpk.go.id tersebut dijelaskan definisi bahwa hasil sedimentasi di laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.
Sementara soal pemanfaatan hasil sedimentasi termasuk pasir laut dan ekspor beserta rehabilitasinya diatur dalam Bab IV Pasal 9 ayat 1 hingga ayat 5.
Pasal 9
(1) Hasil Sedimentasi di Laut yang dapat dimanfaatkan
berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
(21 Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa pasir laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan
untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;
dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi
dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa lumpur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
(41 Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada lokasi
berdasarkan dokumen perencanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(5) Rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 merupakan kewajiban Pelaku
Usaha.