Sebelumnya isu soal sistem proporsional terbuka dan tertutup mengemuka lagi pada Minggu (28/5/2023) usai pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa dia mendapatkan informasi hakim MK akan memutuskan pemilu legislatif (pileg) kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," dicuitkan Denny pada Minggu (28/5/2023).
Hal tersebut lalu dikomentari oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melalui akun Twitter resminya.
SBY mengatakan apabila cuitan Denny memang terjadi yakni soal sistem pileg yang kembali akan berubah, maka hal tersebut akan menjadi isu besar dalam politik dan demokrasi Indonesia. Padahal menurut SBY, tak ada kegentingan yang memaksa soal perlunya kembali ke sistem tertutup.
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik. *SBY*"
SBY melanjutkan, sesuai kewenangan maka MK harusnya hanya memutus apakah memang UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi bukan masuk pada penentuan UU yang tepat atau tidak.
(ezr)