Diketahui pada 2 Maret 2023 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama itu gugatan dikabulkan. Registrasi putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Poin-poin putusan dalam pokok perkaranya adalah :
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2(dua) tahun dan 4 (empat) bukan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Hal ini diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada Rabu (1/3/2023) dan dibacakan pada Kamis (2/3/2023) dalam sidang terbuka. Majelis Hakim terdiri dari Hakim Ketua T. Oyong dan hakim anggota yaitu H. Bakrie dan Dominggus Silaban dengan panitera pengganti yakni Bobi Iskandardinata.
KPU kemudian melakukan banding dan menang di Pengadilan Tinggi DKI. Belakangan Partai Prima juga melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
“Sekadar informasi, proses kasasi perkara tersebut jumat kemarin sudah di terima MA,” ujar Suharto, Jubir MA dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).
(ezr)