KY Panggil Ketua PN Jakpus & Majelis Hakim Pemutus Perkara Prima
Ezra Sihite
29 May 2023 10:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/5/2023) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangannya terkait putusan Prima melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkara keperdataan ini pada saat itu berimplikasi pada putusan penundaan pemilu. Belakangan, KPU melakukan banding dan kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun hari ini ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberitahukan dia tak bisa hadir.
"Pemanggilan ulang akan segera dilakukan karena nilai informasi yang ingin dimintakan sangat penting untuk membuat terangnya perkara ini," kata Juru bicara KY Miko Ginting melalui pesan singkat.
Pemanggilan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) akan dilakukan besok hari. Komisi Yudisial kata dia berharap para majelis hakim dapat hadir memenuhi pemanggilan tersebut.
Pemanggilan dan penggalian keterangan ini dilakukan dalam rangka penelusuran ada atau tidaknya pelanggaran KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim) area yang menjadi domain Komisi Yudisial," lanjut dia.