Saham TRAM dan SMRU Terancam Delisting
Whery Enggo Prayogi
27 January 2023 10:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada dua saham yang terancam delisting karena telah melewati masa suspensi selama tiga tahun atau 36 bulan, terhitung pada 23 Januari 2023. Saham tersebut adalah PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).
Dalam keterangan resminya melalui Vera Florida, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 dan Pande Made Kusuma, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, BEI meminta investor publik mencermati segala informasi yang disampaikan kedua emiten tersebut.
Kepemilikan publik atas saham Trada Alam Minera tercatat 51,11%, sisanya Kejaksaan Agung 48,89%. Sementara saham SMR Utama dimiliki publik 39,59%, sisanya terbagi dalam dua kepemilikan, PT ASABRI 8,11% dan Trada Alam Minera 52,3%. Catatan kepemilikan saham kedua emiten ini berdasarkan laporan registrasi bulanan yang dilaporkan ke otoritas per 30 Desember 2022.
Berdasarkan aturan Bursa, penghapusan saham yang sebelumnya tercatat dimungkinkan dengan dua syarat. Pertama mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.