Logo Bloomberg Technoz

“SPM gaji ke-13 tahun 2023 yang diajukan ke KPPN mulai tanggal 5 Juni 2023 maka SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai dengan yang berlaku,” tulis Kemenkeu dalam petunjuk teknis, dikutip Minggu (28/5/2023).

Khusus untuk gaji ke-13 ASN meninggal dunia didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023. ASN berstatus pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni, maka pembayaran dilakukan oleh satuan kerja berkenan. 

“Untuk aparatur negara pensiun dengan TMT 1 Mei 2023, maka kepada ASN tersebut diberikan gaji ke-13 tahun 2023 bagi pensiunan yang dibayarkan oleh PT Taspen atau PT ASABRI,” tulis Kemenkeu.

Untuk pelaksanaan gaji ke-13 sesuai dengan peraturan pemerintah No.15 Tahun 2023 juga mengatur terdapat ASN yang tidak berhak gaji ke-13 atau THR. Mereka adalah ASN atau aparatur TNI/Polri yang:

  1. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara
  2. Melaksanakan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau luar negeri dimana gaji dibayar oleh instansi tempatnya ditugaskan

Bagi guru atau dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah menetapkan pemberian 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen. Penerimaan berlakukan dalam satu bulan. 

Komponen gaji ke-13 sesuai dengan PP No.15 Tahun 2023 adalah

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya (berlaku untuk ASN dengan dana ABPN)
  6. Penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Pemberian gaji ke-13, termasuk THR sebelumnya, merupakan upaya pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat.

"Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 29 Maret lalu.

(wep)

No more pages