Logo Bloomberg Technoz

Untuk Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri vonis mati. Sementara Ricky Rizal juga dikuatkan hukumannya yakni tetap 13 tahun penjara oleh majelis hakim PT DKI. 

Ibunda Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosty Simanjuntak menghadiri Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat merupakan ultra petita, yang mana vonis dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Putri dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut masing-masing hukuman 8 tahun penjara. Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Dalam sidang vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya diketahui tidak dihadiri para terdakwa, penuntut umum maupun para kuasa hukumnya. Hakim kemudian memberi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan kasasi.

(krz/wep)

No more pages