Logo Bloomberg Technoz

Dokumen Kasasi Ferdy Sambo Telah Sampai di Mahkamah Agung

Krizia Putri Kinanti
28 May 2023 12:52

Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)
Ilustrasi Sidang Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar Youtube PN Jaksel)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dokumen permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuar Ma’aruf, telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung (MA) pada 25 Mei 2023 lalu.

“Majelis punya waktu 90 hari sejak di terima harus diputus itu namanya musyawarah dan pengucapan putusan,” ujar Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suharto dalam keterangannya, Minggu (28/5/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis putusan banding terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tiga terdakwa tersebut adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo yakni ajudan Ferdy Sambo dan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Sambo.

Putri Candrawathi diputuskan tetap hukumannya yakni 20 tahun penjara sebagaimana vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat Ma'ruf juga vonisnya tetap 15 tahun penjara. Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai vonis di pengadilan tingkat pertama itu sudah tepat.