ICW merilis setidaknya ada 9 orang eks napi koruptor yang mendaftarkan diri sebagai caleg, meski Zaini Arony akhirnya tidak lanjut mendaftarkan diri berdasarkan informasi dari KPU NTB.
Sementara aturan caleg napi koruptor yang dibuat KPU belum lama ini juga menuai kritik dari pegiat antikorupsi dan demokrasi seperti ICW dan Perludem serta Komite Pemantau Legislatif.
KPU dituding menyelundupkan pasal dalam regulasi baru yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023).
"KPU berpihak pada koruptor dan mengabaikan pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Patut dipahami, masa jeda waktu lima tahun bagi mantan terpidana korupsi dapat dipandang sebagai rangkaian pemberian efek jera bagi mereka. Ini merupakan hukuman di luar pidana pokok sebagai pembalasan atas praktik kejahatan yang telah dilakukan," dirilis ICW.
Daftar pejabat eks napi koruptor yang maju jadi caleg 2024:
1. Emir Moeis
Dia terjerat kasus suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung tahun 2004 dan dijatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara. Emir sebelumnya merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Emir kini maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur.
2. Irman Gusman
Irman merupakan mantan Ketua DPD RI yang terjerat kasus suap dalam impor gula oleh Perum Bulog. Dia divonis 4 tahun 6 bulan dan kini maju dari daerah Sumatera Barat.
3. Abdillah
Mantan Wali Kota Medan yang terjerat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana APBD. Dia divonis 4 tahun penjara dan kini maju dengan dapil Sumatera Utara.
4. Patrice Rio Capella
Mantan Anggota DPR dan juga Sekjen NasDem yang terjerat kasus gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara (Sumut). Dia divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Kini Rio maju di pileg dengan dapil Sumut.
5. Muhir
Mantan Anggota DPRD Mataram yang terjerat kasus suap pembangunan sekolah di Kota Mataram. Dia divonis 2 tahun penjara dan kini maju dengan dapil NTB.
6. Dody Rondonuwu
Dody adalah mantan Anggota DPRD Bontang yang terjerat korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Dia divonis 2 tahun penjara dan kini maju dengan dapil Kalimantan Timur.
7. Cinde L Yulianto
Cinde adalah mantan Anggota DPRD Yogyakarta yang terjerat kasus korupsi dana purna tugas Rp3 miliar. Atas kasus itu dia divonis 4 tahun kurungan. Pada pileg kali ini Cinde maju dengan dapil Yogyakarta
8. Abdullah Puteh
Merupakan mantan Gubernur Aceh yang korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi gubernur Aceh. Dia divonis 10 tahun penjara. Kini maju dengan dapil Aceh.
(wep)