"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam proyek BTS, tentunya selalu pengguna anggaran," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi dalam konferensi pers.
Plate dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Plate, dalam kasus itu, Kejagung juga telah lebih dulu menetapkan 5 tersangka lain, mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev) Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
(ibn/wdh)