Ini Alasan Penahanan Johnny G Plate Dipindah ke Kejari Jaksel
Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 19:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan Johnny G Plate, tersangka kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dari Rutan Kejagung cabang Salemba ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana membenarkan hal tersebut. "Iya benar [penahanan Plate dipindahkan]," kata Ketut saat dimintai konfirmas, Sabtu (27/5/2023).
Ketut mengatakan, pemindahan penahanan Plate dilakukan setelah 2 hari mantan Menkominfo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023). Artinya, Plate dipindahkan pada Jumat (19/5/2023).
Terkait dengan maksud pemindahan tersebut, Ketut menjelaskan bahwa hal itu ditujukan guna mencegah Plate dapat berhubungan dengan pihak lain. "Biar tidak berhubungan dengan tersangka lainnya. Nanti bisa saling memengaruhi satu sama lain," kata dia.
Diketahui, pekan lalu, usai diperiksa selama 3 jam oleh tim penyidik, Johnny G Plate keluar dengan rompi merah muda. Setelah itu, dia langsung dibawa dengan mobil tahanan ke Rutan Salemba cabang Kejagung. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak saat itu.