"Kami juga akan memanggil saksi lainnya, yaitu pihak ketiga, dari loket.com yang akan direncanakan pada pekan depan," lanjut dia.
Sebanyak 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp227 juta. Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Perihal perizinan konser kelompok musik ternama dunia asal Inggris tersebut, kepolisian mengatakan telah menerima pengajuan dari promotor. Saat ini, perizinan masih dalam proses.
"Izin ini adalah izin kegiatan keramaian, ya. Izin yang dikeluarkan dari Polri adalah izin keramaian dari kegiatan tersebut. Permohon izinnya sudah masuk, tetapi izinnya masih dalam proses,"pungkasnya.
(ibn/wdh)