Logo Bloomberg Technoz

Tidak hanya itu, mereka diminta menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari total nilai denda yang telah ditentukan paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan jika mengajukan upaya hukum keberatan.

Ilustrasi Minyak Goreng. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi melakukan penghitungan rasio harga rata-rata KPBN dengan harga pokok penjualan minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, harga pokok produksi minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan premium, dan harga jual minyak goreng kemasan dan kemasan premium.

"Berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi makin kecil. Dengan demikian, para terlapor dapat disimpulkan tidak melakukan penetapan harga untuk minyak goreng kemasan sederhana dan kemasan," lanjut Majelis.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan inisiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5/1999 oleh para Terlapor pada periode Oktober 2021 sampai dengan Desember 2021, dan periode Maret 2022 sampai dengan Mei 2022. 

Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 pada periode Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia. 

Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh Majelis Komisi. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.

Dari hasil pemeriksaan, KPPU menilai semua terlapor, yang terdiri dari 27 perusahaan tidak terbukti melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Adapun, 27 pihak terlapor dalam perkara Nomor 15/ KPPU - I / 2022 adalah sebagai berikut:

1. PT Asianagro Agungjaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas sebagai

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera

(ibn/wdh)

No more pages