Kasus Monopoli Migor, KPPU Denda 7 Perusahaan Hingga Rp71 M
Sultan Ibnu Affan
27 May 2023 16:00
Bloomberg Technoz, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan bahwa 7 perusahaan terbukti melakukan pembatasan peredaran minyak goreng yang menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketujuh perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 19 huruf c UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Majelis Komisi memutuskan bahwa 7 terlapor, yakni Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c [terkait pembatasan peredaran/penjualan barang]," kata Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari rilis resmi KPPU, Sabtu (27/5/2/2023).
Ketujuh perusahaan itu yakni PT Asianagro Agungjaya yang dihukum membayar denda sejumlah Rp 1 miliar; PT Batara Elok Semesta Rp 15,24 miliar; PT Incasi Raya Rp1 miliar; PT Salim Ivomas Pratama Tbk Rp40,88 miliar; PT Budi Nabati Perkasa Rp 1,76 miliar; PT Multimas Nabati Asahan Rp 8,01 miliar; dan PT Sinar Alam Permai Rp 3,36 miliar.
Majelis komisi juga memerintahkan kepada 7 perusahaan itu untuk melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht).