"Itu dana dari Bakti. Apakah terkait dengan proyek ini atau tidak? [Hal] yang kami tahu, itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta 15 Maret 2023.
Pada saat itu, dia juga menegaskan Kejagung masih terus mendalami posisi serta keterkaitan Gregorius Alex Plate dalam proyek Bakti.
Dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun ini, Kejagung telah menetapkan total 6 orang tersangka, yakni; Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galubang Menak (GM), Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev) Yohan Suryanto (YS), Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), serta Menkominfo Johny G Plate.
Kejagung juga telah menyita berbagai aset milik tersangka mulai dari mobil mewah, motor mewah, rumah, tanah, dan uang tunai hampir Rp11 miliar rupiah.
(ibn/wdh)