Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus Kejagung yang dilakukan sejak 15 Mei hingga 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.
Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.
Terhadap aset tanah yang telah disita itu, Kejagung juga akan melakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana sebesar Rp10,7 triliun berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tertanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT Asabri (Persero).
Heru Hidayat sendiri kini menjadi tersangka bersama Benny Tjokro dalam skandal kasus perusahaan Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Keduanya kembali menjadi terjerat dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
(ibn/wdh)