Kisruh Blok Masela, RI Siap Hadapi Gugatan Hukum dari Shell
Rezha Hadyan
27 May 2023 09:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi risiko gugatan hukum dari Shell Upstream Overseas Services Ltd. terkait dengan alih kelola proyek gas alam (liquified natural gas/LNG) Lapangan Abadi Blok Masela yang hingga kini masih berlarut-larut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut pengambilalihan pengelolaan proyek ladang gas di Kepulauan Tanimbar, Maluku itu berpotensi memunculkan gugatan arbitrase internasional dari Shell sebagai pemegang hak partisipasi atau participating interest (PI).
"Kita lihat saja nanti adu kuatnya bagaimana [jika ada gugatan arbitrase internasional]. Kita sekarang juga sedang review," tegas Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Menurut Arifin, posisi Indonesia untuk mengambil alih pengelolaan proyek Lapangan Abadi Blok Masela dari Shell terbilang kuat. Sebab, berdasarkan rencana pengembangan atau plan of development (PoD) pertama yang diteken pada 2019, proyek tersebut akan kembali ke negara apabila tidak kunjung digarap hingga 2024.
Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) proyek tersebut, yang dalam hal ini adalah Shell dan Inpex Corporation.