Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  memastikan jumlah perusahaan yang diperbolehkan untuk mengekspor konsentrat mineral logam sampai dengan Mei 2024 tidak akan bertambah.

Pemerintah sebelumnya melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga Mei 2024 atau mundur dari target awal Juni 2023. Namun, relaksasi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50%.

Saat ini baru ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat untuk tetap boleh mengekspor konsentrat sampai dengan Mei 2024 karena dinilai telah merealisasikan progres pembangunan smelter di atas 50%.

"Enggak ada perusahaan yang bertambah [masuk dalam daftar], itu saja," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (26/5/2023).

Berdasarkan verifikasi dari lembaga verifikator independen yang ditunjuk Kementerian ESDM, kelima perusahaan tersebut antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk komoditas tembaga.

PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra yang merupakan anak usaha PT Kapuas Prima Coal untuk komoditas timbal, serta PT Kobar Lamandau Mineral yang juga bagian dari Kapuas Prima Coal untuk komoditas seng. 

Progres pembangunan smelter mineral logam. (Sumber: Kementerian ESDM)


Walaupun ada relaksasi ekspor konsentrat mineral, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda pada lima perusahaan tersebut. Sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) SDM No. 89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019—11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).

Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen.

Denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89/2023 berlaku atau 16 Mei 2023 dan perusahaan yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

"Itu kita hitung, denda kita siapin angkanya. Angkanya lagi disiapin," ujar Arifin.

(rez/wdh)

No more pages