PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Citra yang merupakan anak usaha PT Kapuas Prima Coal untuk komoditas timbal, serta PT Kobar Lamandau Mineral yang juga bagian dari Kapuas Prima Coal untuk komoditas seng.
Walaupun ada relaksasi ekspor konsentrat mineral, pemerintah mengenakan sanksi berupa denda pada lima perusahaan tersebut. Sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) SDM No. 89/2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Pengenaan denda yang diberikan tersebut berupa penempatan Jaminan Kesungguhan 5% dari total penjualan periode 16 Oktober 2019—11 Januari 2022 dalam rekening bersama (escrow account).
Apabila pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90% dari target, maka jaminan kesungguhan disetorkan kepada kas negara, pengenaan denda administratif atas keterlambatan pembangunan sebesar 20% dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 berdasarkan laporan Verifikator Independen.
Denda paling lambat disetorkan pada 60 hari sejak Kepmen ESDM No. 89/2023 berlaku atau 16 Mei 2023 dan perusahaan yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.
"Itu kita hitung, denda kita siapin angkanya. Angkanya lagi disiapin," ujar Arifin.
(rez/wdh)