Freeport & Amman Masih Boleh Ekspor Konsentrat, Penambang Lain?
Rezha Hadyan
27 May 2023 08:40
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan jumlah perusahaan yang diperbolehkan untuk mengekspor konsentrat mineral logam sampai dengan Mei 2024 tidak akan bertambah.
Pemerintah sebelumnya melakukan relaksasi ekspor konsentrat mineral hingga Mei 2024 atau mundur dari target awal Juni 2023. Namun, relaksasi tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang sudah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) dengan kemajuan lebih dari 50%.
Saat ini baru ada 5 perusahaan yang memenuhi syarat untuk tetap boleh mengekspor konsentrat sampai dengan Mei 2024 karena dinilai telah merealisasikan progres pembangunan smelter di atas 50%.
"Enggak ada perusahaan yang bertambah [masuk dalam daftar], itu saja," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat (26/5/2023).
Berdasarkan verifikasi dari lembaga verifikator independen yang ditunjuk Kementerian ESDM, kelima perusahaan tersebut antara lain PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Industri yang merupakan anak usaha PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk komoditas tembaga.