Pengacara: Bos Gudang Garam Punya Andil Atas Kredit Macet OCBC
Whery Enggo Prayogi
26 May 2023 22:26
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sengkarut hukum yang melibatkan pemilik PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Susilo Wonowidjojo dengan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), belum memperlihatkan titik temu. Tuntutan Bank OCBC atas kasus kredit macet ke PT Hair Star Indonesia (HSI) dan PT Hari Mahardika Utama (HMU) belum diakui oleh pihak Susilo.
HSI merupakan anak usaha hasil patungan HMU dan PT Surya Multi Flora. Dalam struktur kepemilikan saham HMU, terdapat nama Susilo Wonowidjojo.. Istri Susilo, Meylinda Setyo juga menjabat sebagai Presiden Komisaris HSI.
HSI, yang memiliki bisnis rambut palsu, bersepakat dengan Bank OCBC NISP lewat perjanjian kredit modal kerja. Nilainya Rp 232 miliar. Kredit modal kerja ini bersifat sindikasi. Jika bersama bank lain, nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Menurut pengacara Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan, kredit Rp232 miliar dari HSI tidak dibayarkan. Kemudian perusahaan mencoba menarik ujung pangkal dari pemilik usaha HSI, dalam hal ini keluarga Susilo.
Ditambah, HSI diduga dengan sengaja melakukan perubahan struktur pemegang saham dan susunan pengurus tanpa sepengetahuan Bank OCBC. “Padahal dalam perjanjian kredit, jika ada perubahan, harus terlebih dahulu menginformasikan dan mendapat persetujuan dari bank sebagai kreditur,” tulis Hasbi dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).