ESDM Siapkan Aturan Khusus untuk Amankan Mineral Radioaktif
Rezha Hadyan
26 May 2023 20:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan merupakan salah satu upaya untuk mengamankan mineral radioaktif.
Jika tidak diatur, dikhawatirkan sumber energi potensial itu akan lari ke luar negeri dan merugikan negara. “Kita punya sumbernya, sumbernya ada di beberapa, antara lain di tambang timah. Makanya harus kita amankan dan gunakan untuk kepentingan [sumber] energi ke depan. Kalau enggak diamankan, habis, lolosnya keluar sebagai pasir," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2023).
Seperti diketahui, pada proses penambangan timah terdapat beberapa mineral radioaktif yang ikut terbawa, Mineral yang dimaksud adalah logam tanah jarang, seperti zirkon, monasit, xenotim, ilmenit dan lainnya.
Arifin menyebut dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan mengeluarkan regulasi turunan atas PP Nomor 25 Tahun 2023 tersebut, dengan mengatur klasifikasi dari logam tanah jarang.
“Kementerian ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai logam tanah jarang, sedang disiapkan mudah-mudahan awal bulan [Juni 2023] sudah bisa kita keluarkan,” ungkapnya.