Dia mengatakan pemerintah ingin menjadikan kawasan GBK sebagai tempat yang bisa dinikmati seluruh masyarakat secara luas. Kawasan ini juga akan menjadi tempat dari sejumlah acara dan kegiatan internasional.
Secara umum, kata dia, revitalisasi kawasan GBK akan berfokus pada menciptakan ruang terbuka hijau, ruang publik, dan akses pendukung kegiatan masyarakat. Namun, dia belum bisa memastikan apakah pemerintah akan mempertahankan atau membongkar Hotel Sultan.
"Apakah akan ada hotel atau tidak? Itu masih dibahas dengan Kementerian Setneg," kata Rakhmadi.
Nasib Hotel Sultan kembali menjadi perbincangan usai Kementerian Setneg dan PPKGBK memutuskan untuk melawan PT Indobuildco dalam sidang perdata di PTUN Jakarta. Dalam perkara tersebut, sebenarnya pengelola Hotel Sultan hanya menggugat Badan Pertanahan Nasional untuk menggugurkan surat HPL nomor 1/Gelora.
Namun, menolak diam, Kemensetneg dan PPKGBK mengirimkan kuasa hukum ke pengadilan untuk mengajukan permohonan intervensi. Keduanya juga baru saja memberikan jawaban dan keterangan kepada majelis hakim PTUN Jakarta, 22 Mei lalu.
"Kami akan hadapi. Kami sedang berupaya mempertahankan aset negara," kata kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah.
(frg/wdh)