Logo Bloomberg Technoz

“Apa sih alternatif kebijakannya? Untuk jangka pendek, buka keran impor bawang putih seluas-luasnya. Dengan demikian, bisa ada kompetisi antarpelaku usaha yang membuat harga makin kompetitif. Mekanisme bisa dipertimbangkan,” tuturnya, Jumat (26/5/2023).

Kemudian, pemerintah juga perlu menaikkan tarif impor bawang putih apabila kebijakan tersebut benar-benar diimplementasikan. Tujuannya agar para petani yang memproduksi komoditas pangan tersebut tetap terlindungi.

“Sudah ada studi yang mengatakan bahwa tarif impor itu bisa dinaikkan sampai dengan 18% atau 13%. Karena tarif impor bawang putih tadinya 5% saja,” ujarnya.

Pembebanan tarif bea masuk atas impor bawang putih sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Bea Tarif Masuk atas Barang Impor.

Apabila pemerintah tetap bersikeras untuk tetap membatasi impor bawang putih lewat kuota, Sahara menyebut sistem lelang importir bisa diterapkan. Tidak seperti saat ini yang mana keluar atau tidaknya Surat Persetujuan Impor ditentukan secara tertutup oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.

“Pemberian lisensi atau izin impor ini lebih baik dikompetisikan. Lelang saja, kriteria perusahaan yang diberikan izin impor seperti apa itu harus memang jelas. Apalagi sekarang serba digital jadi segala sesuatu nya bisa online [daring] dan terbuka,” terang Sahara.

Bawang putih di pedagang pasar. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Dia kembali menggarisbawahi bahwa kebijakan kuota impor bawang putih perlu dievaluasi lantaran keberadaannya dapat menimbulkan moral hazard atau risiko moral, seperti praktik rentenir, potensi kartel, serta jual-beli kuota impor.

Sebagai catatan, kebutuhan bawang putih di Indonesia selama ini dipenuhi nyaris sepenuhnya dari China. Impor bawang putih sepanjang 2023 direncanakan 588.689 ton.

Adapun, berdasarkan data Bapanas, kebutuhan bulanan bawang putih di dalam negeri mencapai 54.317 ton per bulan. Di sisi lain, stok komoditas tersebut pada awal tahun ini tercatat hanya sebanyak 143.000 ton.

Selain itu, isu yang tak kalah penting menurut Sahara adalah realisasi wajib tanam sekurang-kurangnya 5% dari volume impor. Selama ini, belum ada laporan yang menunjukkan apakah importir sudah memenuhi kewajiban untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan).

“Jika importir sudah mendapatkannya [RIPH] tetapi tidak memenuhi wajib tanam paling sedikit 5% itu seharusnya ditindak,” tegasnya.

Bawang putih di pasar. (Anindito Mukherjee/Bloomberg)

Izin Impor Tertahan

Pada perkembangan lain, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) Reinhard Antonius M. Batubara mengungkapkan hingga kini Kemendag masih belum memberikan lampu hijau lewat penerbitan surat persetujuan impor (SPI), padahal Kementerian Pertanian telah mengeluarkan RIPH.

“RIPH dari Kementan sudah keluar untuk 170 perusahaan. Kemudian SPI dari Kemendag itu sudah keluar 37 perusahaan. Selisihnya belum keluar. Kalau yang sudah dapat RIPH itu kira-kira [volume impornya] mendapai 930.000 ton,” katanya  ketika ditemui oleh awak media di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2023).

Reinhard mengungkapkan importir bawang putih yang tergabung dalam Pusbarindo sudah memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Kemendag untuk penerbitan SPI.

Beberapa kali asosiasi juga sudah mengirimkan surat kepada Kemendag –yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri– untuk mempertanyakan perihal penerbitan SPI.

“Kami sudah bersurat tiga kali, asosiasi sudah, pelaku usaha sudah. Sudah ada tanda terimanya. Bersuratnya Maret 2023 sebanyak dua kali berselang dua pekan, April 2023 juga. […] Responnya disuruh menunggu saja,” tuturnya.

Adapun, untuk perusahaan yang sudah berhasil mendapatkan SPI Reinhard menyebut sebagian besar bukanlah anggota dari Pusbarindo. Tentu saja, hal tersebut menjadi pertanyaan besar di tengah ketidakjelasan nasib SPI yang sudah diajukan oleh importir anggota asosiasi.

“Seharusnya yang sudah keluar itu 250.000—300.000 ton. Respons dari Kemendag ya tunggu saja. Mereka yang dapat SPI itu sebagian besar bukan anggota Pusbarindo,” terangnya.

(wdh)

No more pages