Logo Bloomberg Technoz

Menyoal pajak, dia juga bercerita bahwa terdapat klarifikasi pembayaran bagi anggota. Mereka yang punya aset kurang dari US$500 nilai pajak ditanggung mentor. Tidak disebutkan secara pasti, apa dan siapa yang dimaksud dengan aset dan mentor. Mus Tain sendiri hingga tulisan ini dipublikasikan, belum mau berkomentar lebih jauh.

Petisi online anggota Accor Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi bodong. ( dok tangkapan layar Charge.org)

Untuk anggota dengan aset lebih dari US$500, pajak ditanggung bersama dengan mentor dengan porsi 50:50. Accel menjanjikan setelah pengurusan pajak rampung maka penarikan dana kembali normal pada 30 April.

Accel Group, lewat mentor kembali menginformasikan kepada anggota yang sudah melakukan penarikan bahwa asetnya akan dibekukan. Dengan begitu terdapat perintah untuk mengaktivasi akun anggota kembali dengan menempatkan deposit US$50. Bila tidak, akun akan dibekukan permanen. Batas waktu yang diberikan Accel Group sampai dengan 2 Mei 2023.

Kini, beberapa anggota Accel menyatakan perusahaan telah melakukan tindak penipuan. Dengan bukti dugaan kejahatan seperti dijabarkan sebelumnya. Mereka juga diketahui membentuk grup WA dan melaporkan jumlah ‘dana nyangkut’. Mus Tain memaparkan total nilai kerugian per anggota bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Lama Charge.org dengan judul “KEMBALIKAN UANG KAMI, ACCEL GROUP…!!!” telah mendapatkan tanda tangan virtual atau dukungan sebanyak 862 dari 1.000.

Pihak Accel Group belum berkomentar atas kabar anggota mereka yang membuat petisi tersebut.

Bank Indonesia Ingatkan Perdagangan Mata Uang Digital Berisiko

Regulator moneter Bank Indonesia (BI) telah lama mengingatkan bahwa kepemilikan aset digital berupa virtual currency berisiko mengalami penggelembungan atau bubble. Regular menegaskan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

BI bersandar pada beberapa regulasi seperti Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999, sebagaimana revisi terakhir UU No. 6 Tahun 2009. “Bank Indonesia menyatakan bahwa virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis BI.

Gubernur BI, Perry Warjioyo mengumumkan hasil RDG Bulanan Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

BI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap virtual currency lainnya, karena segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” BI menyatakan.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengingatkan bahwa mata uang digital bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.  Jika ditemui kasus penggunaan kripto sebagai medium transaksi, maka bank sentral akan menindak tegas.

(wep/dba)

No more pages