Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dugaan penipuan dengan modus penawaran investasi kripto kembali muncul. PT Accel Group Indonesia diduga telah menahan uang investornya dengan jumlah ratusan juta rupiah. Mus Tain, dalam laman petisi Change.org menjelaskan, Accel Group menawarkan platform investasi berbasis cryptocurrencies. 

Accel Group menjadi medium perdagangan mata uang digital dengan tawaran agar masyarakat menempatkan dana pada platform tersebut. Namun pada 9 hingga 20 April, anggota Accel tidak bisa menarik dana dengan alasan tengah melaksanakan proses audit.

Selama periode tersebut justru Accel Group memerintahkan anggotanya untuk menambah deposit dana dengan iming-iming mendapatkan ‘event cashback 100%’. Dan, setelah 20 April sistem penarikan dana telah dibuka kembali oleh pihak Accel Group.

Accel Group juga mengklaim terdaftar di Bursa Nasdaq, Amerika Serikat (AS). Atas dasar itulah anggota kembali mengalami kesulitan penarikan. Dari withdraw atau penarikan dana 20 April, dana baru diterima anggota bertahap hingga 23 April. Kembali Accel Group beralasan, ini terkait keanggotaan perusahaan Nasdaq.

“Dengan alasan Accel Group daftar di Nasdaq AS sehingga anggota atau member di Indonesia terindikasi belum membayar pajak sehingga diharuskan bayar pajak 20% dari seluruh nilai aset dan pembayarannya diarahkan seperti pada saat deposit,” tulis Mus Tain.

Menyoal pajak, dia juga bercerita bahwa terdapat klarifikasi pembayaran bagi anggota. Mereka yang punya aset kurang dari US$500 nilai pajak ditanggung mentor. Tidak disebutkan secara pasti, apa dan siapa yang dimaksud dengan aset dan mentor. Mus Tain sendiri hingga tulisan ini dipublikasikan, belum mau berkomentar lebih jauh.

Petisi online anggota Accor Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi bodong. ( dok tangkapan layar Charge.org)

Untuk anggota dengan aset lebih dari US$500, pajak ditanggung bersama dengan mentor dengan porsi 50:50. Accel menjanjikan setelah pengurusan pajak rampung maka penarikan dana kembali normal pada 30 April.

Accel Group, lewat mentor kembali menginformasikan kepada anggota yang sudah melakukan penarikan bahwa asetnya akan dibekukan. Dengan begitu terdapat perintah untuk mengaktivasi akun anggota kembali dengan menempatkan deposit US$50. Bila tidak, akun akan dibekukan permanen. Batas waktu yang diberikan Accel Group sampai dengan 2 Mei 2023.

Kini, beberapa anggota Accel menyatakan perusahaan telah melakukan tindak penipuan. Dengan bukti dugaan kejahatan seperti dijabarkan sebelumnya. Mereka juga diketahui membentuk grup WA dan melaporkan jumlah ‘dana nyangkut’. Mus Tain memaparkan total nilai kerugian per anggota bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Lama Charge.org dengan judul “KEMBALIKAN UANG KAMI, ACCEL GROUP…!!!” telah mendapatkan tanda tangan virtual atau dukungan sebanyak 862 dari 1.000.

Pihak Accel Group belum berkomentar atas kabar anggota mereka yang membuat petisi tersebut.

Bank Indonesia Ingatkan Perdagangan Mata Uang Digital Berisiko

Regulator moneter Bank Indonesia (BI) telah lama mengingatkan bahwa kepemilikan aset digital berupa virtual currency berisiko mengalami penggelembungan atau bubble. Regular menegaskan kepada semua pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency.

BI bersandar pada beberapa regulasi seperti Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta UU No. 23 Tahun 1999, sebagaimana revisi terakhir UU No. 6 Tahun 2009. “Bank Indonesia menyatakan bahwa virtual currency lainnya bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia,” tulis BI.

Gubernur BI, Perry Warjioyo mengumumkan hasil RDG Bulanan Mei 2023. (Tangkapan Layar Youtube Bank Indonesia)

BI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap virtual currency lainnya, karena segala risiko terkait kepemilikan atau penggunaan Bitcoin ditanggung sendiri oleh pemilik atau pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya.

“Oleh karena itu, Bank Indonesia memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli atau memperdagangkan virtual currency,” BI menyatakan.

Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengingatkan bahwa mata uang digital bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia.  Jika ditemui kasus penggunaan kripto sebagai medium transaksi, maka bank sentral akan menindak tegas.

(wep/dba)

No more pages