Di samping itu, Purbaya menambahkan, penetapan TBP tersebut juga didorong atas dasar menjaga momentum pemulihan ekonomi yang berkelanjutan dan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam merespon kebijakan moneter dan tingkat bunga penjaminan.
Adapun sebelumnya, Rapat Dewan Komisioner LPS sempat mengerek bunga penjaminan bank umum pada periode akhir Mei 2022 hingga periode Maret 2023 dari 3,50% menjadi 4,25%.
(evs)
No more pages