Bloomberg Technoz, Jakarta – Kalangan pengusaha menduga kenaikan harga bawang putih secara tidak wajar dalam sepekan terakhir dipicu oleh tata niaga impor tidak sehat yang mengembangbiakkan praktik kartel komoditas bumbu dapur tersebut.
Mengutip data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini, Kamis (25/5/2023), harga bawang putih sudah mencapai Rp37.300/kilogram (kg). Selama sepekan terakhir, harga komoditas bumbu masak yang banyak dikonsumsi masyarakat itu naik 11,1%.
Ketua Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Bidang Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan M. Hadi Nainggolan menyebut lonjakan harga bawang putih adalah ekses dari tata niaga impor yang tidak sehat untuk komoditas tersebut.
Menurut Hadi, tata niaga impor bawang putih sudah dikuasai oleh “mafia” yang melakukan kartel. Dia mensinyalir kelompok ini mendapatkan perlindungan atau memiliki backing kuat yang membuat mereka leluasa menjalankan praktik persaingan tidak sehat tersebut.
“Hanya segelintir perusahaan dan saling memiliki keterkaitan yang menikmati kuota impor bawang putih. Kami berharap pemerintah dan penegak hukum bisa bertindak tegas demi menjaga tata niaga yang lebih sehat. Apalagi, komoditas ini menjadi salah satu kebutuhan pokok di Indonesia," ujar Hadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/5/2023).
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pembatasan pelaku usaha yang dapat melakukan impor bawang putih, keterlambatan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, serta kegagalan realisasi impor menciptakan potensi adanya pelanggaran Undang-Undang (UU) No. 5/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keterlambatan penerbitan SPI dan keterlambatan/kegagalan realisasi impor dapat mengakibatkan kurangnya pasokan bawang putih dan kenaikan harga,” katanya.
Adanya persekongkolan dalam penerbitan SPI bawang putih, menurut Guntu, bukanlah hal baru. Dia menduga terdapat potensi bahwa tindakan melanggar hukum ini dapat berulang kembali.
“Adanya persekongkolan dalam penetapan dan perpanjangan SPI bawang putih pada 2013 melanggar Pasal 19 huruf c dan Pasal 24 UU No. 5/1999 dan mengakibatkan kerugian masyarakat karena kenaikan harga bawang putih,” ujarnya di sela diskusi publik Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih, di Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Guntur meminta instansi terkait perlu berhati-hati dalam menetapkan SPI agar pelaku usaha tepat waktu dalam merealisasikan impor bawang putih. Dengan demikian, pasar dalam negeri tidak mengalami kekurangan pasokan.
Selain itu, diperlukan pengawasan dan pencatatan terhadap realisasi impor oleh importir sampai kepada distribusi di tingkat pengecer untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bawang putih dalam negeri.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), kebutuhan bulanan bawang putih di dalam negeri mencapai 54.317 ton per bulan. Adapun, stok komoditas tersebut pada awal tahun ini tercatat sebanyak 143.000 ton.
(rez/wdh)