Larangan Ekspor Mineral Bisa Pangkas Penerimaan Negara
Krizia Putri Kinanti
25 May 2023 18:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan dalam waktu dekat aturan relaksasi ekspor konsentrat mineral logam akan diterbitkan.
Pengamat menilai pelarangan ekspor yang mulai berlaku per 10 Juni 2023 mendatang akan mengurangi potensi penerimaan negara dari ekspor mineral dalam jangka pendek.
“Ya pada dasarnya akan mempengaruhi penerimaan ekspor dalam jangka pendek apalagi dengan banyaknya penundaan pembangunan smelter. Akan tetapi nilai tambahnya itu baru bisa dinikmati setelah smelter jadi dan itu tentu berdampak ke penerimaan negara,” ujar Chief Economist PT Bank Central Asia (BCA), David E Sumual, kepada Bloomberg Technoz, Kamis (25/5/2023).
Ia menambahkan kurs rupiah yang menguat sejak akhir tahun lalu sebetulnya sudah tidak terlalu memberikan tekanan yang berarti terhadap APBN. Namun, penurunan harga komoditas yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir patut diwaspadai oleh pemerintah, lantaran ini bisa berdampak pada potensi pundi-pundi yang dikantongi pemerintah.
Terlebih, laju pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat April ini. Kementerian Keuangan mencatat pertumbuhan penerimaan negara hingga April 2023 mencapai 21,3%, pertumbuhan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan tinggi sebesar 51,4% pada bulan April tahun lalu.