Logo Bloomberg Technoz

Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, WSKT memberhentikan sementara Destiawan Soewardjono, direktur utama perseroan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pada akhir pekan lalu oleh Kejaksaan Agung.

Dalam suratnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Plt. Presiden Direktur WSKT Mursyid menjelaskan, "Sehubungan dengan Surat Nomor 13/RHS/WK/DK/2023 perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sementara Direktur Utama serta Penunjukan Direksi Pengganti Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Pemberhentian Sementara Sdr. Destiawan Soewardjono efektif per tanggal 29 April 2023."

Dalam hal ini Dewan Komisaris telah mempercayakan kursi yang ditinggalkan Destiawan kepada Direktur HCM, Pengembangan Sistem dan Legal. Segala tugas, tanggung jawab dengan kewenangan telah dilimpahkan. "Selanjutnya, pemberhentian sementara tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (2/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pada akhir bulan lalu menyatakan Destiawan diduga melakukan tindakan penyimpang dalam fasilitas pembiayaan perbankan. 

Pembiayaan yang dimaksud bermuara pada perusahaan yang ia pimpin, juga anak usaha WSKT yaitu PT Waskita Beton Precast, selaku anak perusahaan WSKT periode 2016 hingga 2020.

Menurut Ketut peran Destiawan adalah memerintahkan serta menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF). Persetujuan, lanjut Ketut, menggunakan dokumen pendukung palsu. Destiawan melanggar aturan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dhf)

No more pages