“Terkait dengan penyesuaian harga acuan pemerintah, Bapanas telah menginisiasi pertemuan dengan seluruh stakeholders gula nasional guna membahas usulan dan masukan mengenai berapa besaran HAP yang wajar," katanya, Kamis (25/5/2023).
Ketut menjelaskan perubahan HAP gula konsumsi akan menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka tersebut yang akan dibawa ke rapat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” tegasnya.
Ketut menuturkan, selanjutnya usulan HAP tersebut akan masuk ke dalam pembahasan rapat koordinasi teknis dan rapat koordinasi terbatas bersama Kemko Perekonomian.
“Setelah dibahas dan disetujui di Rakortas bersama Kemenko Perekonomian, selanjutnya HAP tersebut akan diundangkan dalam Peraturan Bapanas,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan harga gula internasional yang naik akibat pasokan yang melandai tersebut bisa menjadi peluang yang baik untuk Indonesia.
“Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” ungkapnya.
Untuk itu, pemerintah terus mendorong agar proses peninjauan ulang dan penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Menurutnya, angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya dapat menstimulasi para petani tebu semakin giat berproduksi, dengan begitu bisa mendongkrak produksi gula nasional kedepannya.
Di sisi lain, Arief juga mendorong pembenahan tata kelola industri gula nasional dari sisi on farm dan off farm. Beberapa tantangan yang tengah dibenahi diantaranya terkait harga dan ketersediaan pupuk serta perluasan lahan kebun tebu untuk memenuhi bahan baku tebu pabrik gula.
(rez/wdh)