Harga Gula Dunia Kian Mahal, RI Segera Naikkan Harga Acuan GKP
Rezha Hadyan
25 May 2023 17:15
Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah membuka opsi perubahan harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) gula kristal putih (GKP) alias gula konsumsi, seiring dengan kenaikan harga komoditas manis tersebut di pasar internasional.
Saat ini regulasi HAP gula konsumsi yang berlaku tertuang dalam Peraturan Bapanas (Perbadan) No. 11/2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan HAP gula konsumsi di tingkat produsen senilai Rp11.500/kg, dan di tingkat konsumen Rp13.500/kg untuk ritel modern serta Rp14.500/kg di Indonesia Timur.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyebut harga gula internasional belakangan ini mengalami kenaikan cukup signifikan.
Kenaikan tersebut diakibatkan oleh berbagai faktor, mulai dari perubahan peruntukan tebu menjadi etanol di Brasil, hingga menurunnya produksi di India dan Thailand.